Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Mufti Wilayah
Kami tegas menyatakan hukum penggunaannya adalah haram kerana menghalang taharah bahkan bertambah haram apabila melibatkan penyambungan bulu atau rambut yang ditegah oleh syarak.
Hukum memakai bulu mata palsu mufti wilayah. Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut dan terdapat hadis nabi ﷺ yang berisi laknat terhadap al washilah wanita yang menyambung rambut dan mustaushilah wanita yang meminta disambung rambutnya. Rambut alami maupun sintesis bulu mata palsu. Rambut alami maupun sintesis bulu mata palsu. Hukum memakai bulu mata palsu.
Contohnya seperti penggunaan bulu mata palsu yang dilekatkan dengan menggunakan gam yang pastinya menghalang air untuk sampai ke bulu mata dan kulit. Namun setelah tamat tempoh bulu mata tersebut maka wajib dia mengulangi kembali mandi wajib dan semua solat solatnya yang dilakukan dalam tempoh memakai bulu mata palsu tersebut kerana mengambil hukum faqid al tohurain orang yang tidak boleh bersuci dengan air atau tanah. Apa hukum menggunakan bulu mata dari plastik. Hal tersebut berlandasan dengan hr muslim yang menjelaskan bahwa sungguh kalian telah mengada adakan suatu perhiasan yang buruk sesungguhnya rasulullah saw melarang.
Setelah melakukan penelitian dari beberapa referensi buku mengenai hukum penggunaan rambut palsu menurut hadis hadis nabi dalam pandangan imam mazhab. Ustadz yulian purnama april 18 2016 no comments. Rambut palsu adalah kepala rambut yang terbuat dari bulu kuda rambut manusia wol bulu rambut yak rambut kerbau atau bahan sintetis lainnya. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat jabir bin abdillah radhiyallahu anhu ditegaskan.
Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat jabir bin abdillah r adhiyallahu anhu ditegaskan ز ج ر الن ب ي ص ل ى الل ه ع ل ي ه و س ل م أ ن ت ص ل ال م ر أ ة ب ر أ س ه ا ش ي ئ ا. Fatwa syaikh abdul karim al khudhair. Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas berlaku untuk semua jenis rambut. Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi.
Tak jarang kita melihat ketika dipesta pernikahan baik itu pengantin perempuan atau yang terlibat diacara tersebut berhias dengan menggunakan bulu mata palsu.